KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang oknum anggota Koramil Gunung Timang, Kopda SD, diamankan petugas kepolisian karena terjerat kasus narkoba. Bagaimana penangkapannya terjadi? Berikut kronologisnya.
Kapolres Barito Utara, AKBP Nurhandono menyebutkan, peristiwa tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka Mardiana alias Iwat (50), seorang pengedar barang haram itu, Rabu (30/4/2016) sekitar pukul 08.00 WIB. Ikut pula ditahan oknum TNI AD, Kopda SD, anggota Koramil Gunung Timang di rumah Iwat di Jalan Kelapa Sawit RT 23 Muara Teweh itu.
Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 3,38 gram, satu paket garam lohan 2,18 gram ini sesuai pengakuan tersangka bukan sabu, namun tetap jadi barang bukti dan dicek di laboratorium, satu buah sendok takar, timbangan digital, dua buah bong kaca, dua buah sedotan plastik, dua buah korek api, satu bungkus rokok dan satu bungkus bekas kopi dan satu buah handphone.
“Untuk oknum anggota TNI-AD kami serahkan ke Kodim 1013 Muara Teweh melalui Pasi Intel Kapten Tatang, karena hasil tes yang bersangkutan positif mengandung methampetamine dan amphetamine serta terlibat tindak pidana umum penggelapan kendaraan bermotor,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Tugiyo.
Kemudian pada hari yang sama pada pukul 09.00 WIB polisi menangkap seorang tersangka yang memiliki dan pengguna narkoba jenis sabu bernama Misbat alias Ibat (62) warga Jalan Pramuka Muara Teweh yang dibekuk polisi di kamar nomor 106 penginapan Barito Jaya Muara Teweh.
Dalam penggeledahan itu tersangka diduga sedang atau sesaat setelah melakukan penyalahgunan narkoba dan polisi mengamankan barang bukti seperangkat alat hisap sabu dan narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram, rtiga pipet kaca, satu telepon seluler.
Nurhandono mengatakan kedua tersangka harus empertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jonctu 112 (1) Ayat (1) dan juncto Pasal 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga para pelaku bandar lainnya bisa tertangkap,” katanya. (ant/ama)