Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Selasa, 20 Mei 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Inilah Strategi Baru Paser Meringkus Mucikari

22 April 2016 - 06:43
0

KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Selama ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, kesulitan meringkus mucikari. Kini, mereka mencoba strategi baru. Dengan cara apa?

Salah satu yang utama adalah dengan mengusulkan revisi Peraturan Daerah yang mengatur praktik prostitusi di Paser. Kepala Satpol PP Kabupaten Paser Muhammad Sidik, saat dihubungi di Tanah Grogot, Jumat (22/4/2016) mengatakan Perda yang mengatur praktik prostitusi di daerah itu sudah tidak efektif lagi dan perlu dilakukan revisi.

“Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang Penganggulangan Prostitusi saat ini sudah tidak efektif lagi sehingga harus dilakukan perubahan,” kata Muhammad Sidik.

Satpol PP Paser, kata Sidik, telah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait revisi perda itu pada saat Rakornis Satpol PP di Berau, beberapa waktu lalu. “Kemenkum HAM sangat menyetujui ide itu dan siap memfasilitasi perubahan tersebut,” ujar Sidik.

Ketidakefektifan perda tersebut menurut Sidik dikarenakan sanksi yang diberikan tidak mencakup semua pelaku yang berperan dalam lokalisasi, sehingga tidak adanya efek jera.

“Perda yang saat ini berjalan tidak ada sanksi untuk mucikari, penyedia bangunan juga tidak diatur sehingga sanksi hanya diberikan pada Pekerja Sek Komersial (PSK) nya saja. Itupun hanya didenda Rp200 ribu,” tutur Sidik.

Dengan adanya revisi Perda itu katanya, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penyedia bangunan, mucikari dan PSK nya.

“Perda yang sekarang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Kabupaten Paser saat ini, sehingga bukannya berkurang malah semakin menjamur,” tuturnya.

“Penyedia bangunan seharusnya bisa dihukum minimal 5 tahun penjara denda minimal Rp50 juta begitu juga dengan yang lainnya. Dengan begitu mereka sudah tidak berkeinginan lagi beroperasi di wilayah Kabupaten Paser,” ujar Sidik.

Satpol PP Paser diakui Sidik sering kesulitan saat akan melakukan razia di tempat-tempat prostitusi dikarenakan adanya oknum Satpol PP yang membocorkan informasi.

“Razia yang kami laksanakan tahun lalu sering bocor. Saat kami datang, semua warung-warung tutup sepi ditinggal pergi,” katanya.

“Ke depan, kami akan mengatur strategi baru dengan melakukannya tanpa rencana. Jadi langsung dadakan, kemudian mobil yang digunakan juga bukan kendaraan petugas Satpol PP,” jelas Sidik. (ant/akm)

Tags: mucikariperdaprostitusisatpol pp
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Lomba Mangaruhi Meriahkan FBIM, Kategori Putra Barito Utara Juara Satu

Lomba Mangaruhi Meriahkan FBIM, Kategori Putra Barito Utara Juara Satu

19 Mei 2025 - 20:03
Kunjungi Stand Barito Utara, Gubernur Kalteng Dukung Pengembangan Produk Lokal

Kunjungi Stand Barito Utara, Gubernur Kalteng Dukung Pengembangan Produk Lokal

19 Mei 2025 - 19:41
Satpol PP Barito Utara Rutin Lakukan Patroli Penertiban PKL di Jalur Protokol

Satpol PP Barito Utara Rutin Lakukan Patroli Penertiban PKL di Jalur Protokol

19 Mei 2025 - 19:35
Pemkot Palangka Raya Gelar Khitanan Massal untuk Warga Pra Sejahtera

Pemkot Palangka Raya Gelar Khitanan Massal untuk Warga Pra Sejahtera

19 Mei 2025 - 16:55
Next Post
Kanker Tenggorokan Renggut Kabiro Keuangan Pemprov Kalteng

Kanker Tenggorokan Renggut Kabiro Keuangan Pemprov Kalteng

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID