KALAMANTHANA, Sampit – Persoalan masyarakat Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dengan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) seperti tak berujung. Sebenarnya apa tuntutan masyarakat?
Hardi P Hadi, perwakilan warga sekitar perkebunan PT BUM di Kecamatan Antang Kalang, menyebutkan ada empat hal yang mereka tuntut ada kejelasan. Pertama, soal sisa hasil kebun (SHK) kepada 488 anggota program kebun plasma.
Kedua, mereka menduga PT BUM melakukan penggarapan hutan produksi, kemudian ada pula pelecehan terhadap adat. Terakhir, persoalan masih adanya warga yang belum menerima ganti rugi lahan.
“Itu empat tuntutan kami. Kami akan melakukan demo besar-besaran untuk meminta kepada DPRD dan Pemda Kotim untuk dapat memenuhi tuntutan kami. Lurang lebih 1.000 orang yang akan turun ke jalan dalam demo nanti,” ucapnya.
Hal serupa diakui Audy Valent, koordinator Forum Bersama (Forbes) LSM Kotim. Kebetulan, Forbes yang menaungi 14 LSM di Kotim itu diminta warga mendampingi mereka dalam aksi tersebut. Koordinasi sudah dilakukan jauh hari terkait tuntutan yang diinginkan warga terhadap perusahaan.
“Tuntutan yang ingin disampaikan masyarakat tetap sama seperti yang selama ini disampaikan dalam berbagai pertemuan. Yakni, pembayaran SHK tahun 2003 sampai 2016, penyelesaian pelanggaran masalah adat, pembangunan kebun plasma dan masalah hak guna usaha,” kata Audy.
Ini bukan kali pertama masyarakat Antang Kalang melakukan demonstrasi untuk menuntut apa yang mereka sebut sebagai hak mereka. Akhir Maret lalu, aksi unjuk rasa juga dilakukan masyarakat dengan mendatangi perusahaan. Tuntutan yang disampaikan juga sama, namun masyarakat menilai belum ada tindak lanjut sehingga mereka akan mengadukan masalah ini ke DPRD Kotim. (joe)