KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Utara, Jufriansyah, soal surat rekomendasi DPRD ke Bupati Barito Utara. “Saya tidak mengatakan surat itu palsu,” katanya.
Menurutnya, yang bisa memastikan surat itu asli atau palsu adalah penegak hukum. Sebelumnya, KALAMANTHANA menurunkan berita bertajuk Setwan: Surat DPRD Barut Itu Pasti Palsu!
Tapi, Jufriansyah membenarkan surat tersebut keluar tanpa sepengetahuan Sekretariat Dewan (Setwan). Selama ini Setwan yang berurusan dengan tata kelola administrasi DPRD.
Surat tersebut yaitu surat dengan nomor 870/03/2016 tanpa lampiran dan perihal tertanggal 15 Maret 2015 ditujukan kepada Bupati Barito Utara dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Barut, Setenus Y Mebas. Kepada KALAMANTHANA, Senin (25/4/2016), Setenus Y Mebas membantah menandatangani surat itu. “Saya tidak pernah menandatanganinya,” katanya menegaskan.
Adapun inti dari surat tersebut agar Pemerintah Kabupaten Barut mengembalikan legalitas IUP PT Sumatra Timur Indonesia (STI) dan mencabut IUP PT Lumbung Makmur Abadi.
Sekretaris DPRD Jufriansyah ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/4/16) dengan tegas mengatakan, kalau institusinya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. “Tidak ada sama sekali kita mengeluarkan surat itu,” ujarnya.
Jufri juga menjelaskan dari sistem penomoran surat saja sudah beda. Surat keluar resmi dari DPRD dengan kode surat DPRD. Dia, misalnya, memberi contoh tata cara penomoran surat dewan seperti: DPRD.B.15/7/2016.
Karena persoalan ini, sejumlah anggota DPRD Barito Utara kini mulai berurusan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Penyidik Kejati memeriksa 13 anggota DPRD yang tanda tangannya tertera pada daftar hadir rapat pembahasan hal tersebut. (ss)