KALAMANTHANA, Sampit – Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua tahun, Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menaikkan status Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Hamidhan IJ Biring menjadi tersangka korupsi dana hibah.
“Kami sudah mengirimkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) kepada kejaksaan berkaitan dengan penetapan tersangka atas nama Hamidhan. Ini sedang kami lakukan gelar (perkara) dan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Rabu (27/4/2016).
Proses hukum kasus ini sudah berlangsung sejak 2014, namun penetapan Hamidhan sebagai tersangka baru dilakukan Selasa (26/4).
Hamidhan disangka melakukan korupsi atas dana hibah untuk operasional DAD Kotawaringin Timur pada 2014 dengan anggaran Rp 838.814.700, namun sebagian diduga dikorupsi dan dibuatkan laporan fiktifnya.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa cukup banyak saksi dan Hamidhan sendiri.
Proses hukum kasus ini lama karena kepolisian tidak mau gegabah dan memilih menunggu hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait potensi kerugian negara.
“Kami sampaikan mungkin ada lagi (yang akan ditetapkan sebagai tersangka). Kita tunggu nanti,” jelas Hendra. (ant/ama)