KALAMANTHANA, Banjarmasin – Masyarakat Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kini kehilangan salah satu musuh besarnya. Dia adalah IN (35), residivis pembobol rumah dan toko (ruko).
IN, warga Banjarmasin, adalah spesialis pembobol ruko pada malam hari. Dia dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, dibantu Unit Resmob Polda Kalsel, IN melakukan perlawanan.
“Pelaku kami tangkap saat berada di jalan dan langsung melawan salah satu petugas. Sempat terjadi pergumulan hingga polisi harus melumpuhkannya dengan satu tembakan di betis sebelah kanan,” kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku spesialis pembobol ruko itu dilakukan pada Sabtu (23/4/2016) pagi di Jalan Veteran. Saat itu pelaku sedang asyik berada di pinggir jalan.
Dari penyelidikan polisi, pelaku terakhir melakukan pembobolan toko di wilayah Kuripan, Banjarmasin Timur. Dari toko tersebut, IN mengambil tiga unit laptop.
“Pelaku ini selain membobol toko elektronik, juga pernah membobol toko emas. Dalam beraksi dia selalu sendiri. Bermodalkan linggis, ia membuka toko ataupun rumah,” ucap Wahyu didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya dan Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Edward Joseph.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku di antaranya tiga unit laptop yang dicurinya dari Toko Viktori.
Pria lulusan Akpol angkatan 1994 itu mengatakan, alasan pelaku melakukan aksinya karena himpitan ekonomi keluarga. Dirinya masih melakukan aksi kejahatan itu karena harus membiaya keempat anaknya.
“Yang jelas apabila pelaku kejahatan melawan saat hendak dilakukan penangkapan maka kami tidak akan segan-segan menghadiahi mereka dengan timah panas di lapangan,” tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Banjar itu.
Hasil penyidikan sementara IN sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun. (ant/akm)