KALAMANTHANA, Pontianak – Stasiun PSDKP Pontianak melimpahkan 28 nelayan Vietnam yang sebelumnya ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 01 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan saat mencuri ikan di perairan Indonesia, Sabtu (16/4).
“Hari ini kami menerima pelimpahan sebanyak 28 nelayan ilegal asal Vietnam dari Stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Pontianak,” kata Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (Forsakim) Imigrasi Kelas I A Pontianak, Prayitno di Pontianak.
Ia menjelaskan, para nelayan asing tersebut, nantinya langsung diserahkan untuk ditampung sementara ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Pontianak.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Imigrasi, para nelayan asing asal Vietnam tersebut tidak satupun yang memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar,” ungkapnya.
Para nelayan asing tersebut, hanya memiliki identitas seperti KTP (kartu tanda penduduk), sementara untuk dokumen bekerja di luar secara resmi lainnya, tidak ada.
“Sebelum diserahkan ke Rudenim Pontianak, 28 nelayan tersebut, terlebih dahulu kami lakukan pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, Kapal Pengawas Hiu Macan 01 milik KKP menangkap enam kapal nelayan berbendera Vietnam, saat mencuri ikan di perairan Indonesia, Sabtu (16/4). Keenam kapal motor asing tersebut membawa sebanyak 52 anak buah kapal (ABK), katanya.
Para ABK dan nakhoda kapal asing asal Vietnam tersebut melanggar UU No.45/2009 tentang Perikanan. (ant/akm)