KALAMANTHANA, Banjarmasin – Kinerja DPRD Kalimantan Selatan dalam hal legislasi merisaukan. Memasang target menyelesaikan lima peraturan daerah selama masa sidang I, hasilnya ternyata tak satu pun yang bisa dituntaskan.
Semula, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Rosehan kepada wartawan, Jumat (29/4/2016) menerangkan, target penetapan Perda selama masa sidang I, yakni antara Januari-April 2016, minimal delapan buah.
“Dengan target delapan itu sehingga selama tiga kali masa sidang 2016, dewan bisa menyelesaikan pembahasan Raperda untuk menjadi Perda sebanyak 24 buah atau mendekati Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kalsel 2016 yang berjumlah 25 Raperda,” ujarnya.
Namun target menetapkan lima Perda saja, sebagaimana penuturan Wakil Ketua DPRD Kalsel H Muhaimin, juga mengalami penundaan hingga Mei mendatang atau memasuki masa sidang II (Mei – Agustus) 2016.
Lima Perda Kalsel yang menjadi target pengesahan akhir masa sidang I 2016 dan mengalami penundaan tersebut dari dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) dan tiga raperda inisiatif DPRD setempat.
Raperda yang tertunda pengesahan menjadi Perda dari eksekutif tersebut, yaitu Raperda tentang Irigasi di Kalsel, serta perubahan Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Sementara Raperda inisiatif dewan yang mengalami penundaan pengesahan menjadi Perda, yaitu Raperda tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah atas usul Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kalsel.
Selain itu, Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD provinsi setempat.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kalsel yang juga merupakan inisiatif dewan atas usul Komisi IV bidang kesra DPRD tingkat provinsi tersebut. (ant/akm)