KALAMANTHANA, Buntok – Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mengamankan satu unit klotok (perahu bermesin) bermuatan kayu ilegal yang dikemudikan Mahyuni (39), warga Desa Batampang, Kecamatan Dusun Hilir, Barsel.
Klotok tersebut sarat dengan muatan kayu olahan jenis meranti ilegal sebanyak 2,5 meter kubik tertangkap pada saat pelaku membawanya di perairan DAS Barito, tepatnya di pinggir sungai di Jalan Pahlawan, Buntok, Kamis (28/4/2016) kemarin.
Kapolres Barsel AKBP Sukron melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi kepada KALAMANTHANA, Jumat (29/4/2016), membenarkan pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 2,5 kubik kayu olahan meranti tanpa surat sah yang dibawa di dalam klotok.
Menurutnya, Mahyuni membawa kayu olahan tersebut dari Desa Bintang Kurung Kecamatan Karau Kuala Barsel dengan cara memuat kayu olahan jenis meranti itu di dalam klotok pada saat malam hari supaya bisa mengelabui aparat kepolisian.
“Akan tetapi, saat aparat melakukan patroli dengan menyusuri perairan DAS Barito, aparat melihat gelagat yang mencurigakan. Pasalnya klotok yang dikemudikan pelaku sangat lamban seperti sarat muatan,” jelasnya.
Benar saja, lanjut Ahmad, begitu didekati ternyata di dalam klotok penuh dengan muatan kayu olahan jenis meranti ilegal. Aksi pelaku yang mengelabui aparat kepolisian dengan membawa kayu pada malam haripun menjadi gagal.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti kayu olahan meranti dan klotok telah kita amankan di Mapolres Barsel untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (fik)