KALAMANTHANA, Nunukan – Ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) terusir dari Tanah Malaysia. Selain karena tak memiliki dokumen memadai, ternyata sebagian di antaranya terjerat persoalan narkoba. Bagaimana kisahnya?
Dalam dua hari, tak kurang 263 orang TKI yang dipulangkan dari Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pada Kamis (19/5/2016) lalu, dipulangkan 132 TKI, sementara Jumat (20/5/2016) ini menyusul 131 orang lainnya.
Ternyata, 23 orang di antaranya tersangkut nasus narkoba. Sejumlah 10 orang dipulangkan dalam rombongan 132 TKI dan 13 lainnya dipulangkan pada Jumat.
Muhammad Tamin (30), salah satunya. TKI deportasi kasus narkoba di Nunukan, Jumat malam menyatakan dirinya tertangkap aparat kepolisian negeri jiran Malaysia ketika berada di rumahnya di Tawau Negeri Sabah, Malaysia.
Ia mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak setahun lalu karena pengaruh pergaulan dengan teman-temannya yang memberikan barang haram tersebut hampir setiap hari.
Pria asal Kabupaten Tana Toraja, Sulsel ini mengatakan ditahan di penjara Malaysia selama empat bulan lebih karena berdasarkan hasil tes urine dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
“Saya pakai sabu karena terpengaruh teman-teman warga negara Malaysia sejak satu tahun lalu,” ujar dia yang mengaku bekerja di negeri jiran sebagai mekanik di Bandar Tawau.
Sementara itu, Suhardi bin Muh Tamir (31) TKI deportasi lainnya mengatakan, mengonsumsi sabu sejak tiga tahun lalu karena juga pengaruh teman-teman sepergaulannya.
Ia mengemukakan, sabu sangat mudah diperoleh di sekitar tempat kerjanya sehingga sangat sulit menghindarinya sehubungan dengan kebanyakan rekan kerja turut mengonsumsi barang haram tersebut.
Pria asal Kabupaten Bone, Sulsel ini mengaku bekerja di negeri jiran Malaysia sejak 20 tahun silam bersama kedua orangtuanya namun atas kasus narkoba dirinya ditahan selama lima bulan di penjara negara itu.
Suhardi yang bekerja secara ilegal di salah satu perusahaan perkilangan ini menyatakan tertangkap saat masih berada di rumahnya saat operasi pekerja asing oleh aparat hukum setempat. (ant/ama)
Discussion about this post