KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kontraktor Pembangkit Tenaga Listik Mesin Gas (PLTMG) Blok Bangkanai, mengakui ada permasalahan dengan warga Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Mediasi yang coba dilakukan belum menyelesaikan masalah.
Lambok Firdaus, manajemen PT Timas Suplindo, kontraktor PLTMG Bangkanai itu, menyatakan pada rencananya sempat akan dilakukan mediasi di Polsek Lahei. Tapi, mediasi itu gagal terwujud karena pihak yang menuntut tidak bisa hadir.
“Kami sudah bekerja sesuai dengan yang digariskan dan kami momohon maaf atas pekerjaan sehingga merugikan warga,” katanya.
Sementara Harsoyo dari PLN menyatakan memang ada sejumlah tanah yang belum bebas. Sebelumnya sudah ada secamacam negosiasi untuk pembelian tanah tersebut, namun tidak ada kesepakatan antara pemilik lahan dan pihak PLN.
“Untuk batas-batas sudah pernah disurvei dan pengerjaan sudah digeser agar tidak bersinggungan dari tanah Prianto,” terangnya.
Dari hasil mediasi dihasilkan titik terang yakni, tunjang siro dapat dibuka setelah pihak PT Timas Suplindo dapat membayar denda adat, selanjutnya, perusahaan akan membayar denda adat. Untuk masalah tanam tumbuh akan dimediasikan kembali antara pemilik lahan, pihak PLN, dengan didampingi pihak pemerintahan desa.
Sebelumnya, Prianto, warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, mempersoalkan PT Timas Suplindo atas dugaan melakukan pencemaran lingkungan milik warga. “Akibat pencemaran itu perusahaan telah melanggar hak adat masyarakat setempat sehingga kena tunjang siro atau pemortalan tiga hari lalu,” kata Andrio kuasa hukum Prianto di Muara Teweh, Minggu.
Menurut Andrio, pencemaran itu sudah lama terjadi akibat dari pekerjaan yang dilakukan Timas Suplindo sehingga mengakibatkan lahan warga menjadi tergenang. “Masalah ini sudah kita serahkan kepada dewan adat untuk mengatasinya,” ujarnya.
Andrio mengatakan bahwa akibat aktivitas PT Timas Suplindo, sejumlah tanam tumbuh seperti karet, rotan, pohon buah buahan dan lainnya yang berada di lahan dengan luas sekitar 3,5 hektar mati akibat terendam air.
“Kami hanya menuntut tanam tumbuh yang mati di lahan tersebut, bukan menuntut atas lahan itu,” jelasnya. (ant/akm)
Discussion about this post