KALAMANTHANA, Penajam – Peringatan diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) alias PNS Kabupaten Penajam Paser Utara. Sanksi berat menunggu mereka jika melakukan pelanggaran disiplin pegawai.
“Setidaknya ada dua orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang terancam hukuman berat,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Dahlan, di Penajam, Senin.
Ia menjelaskan kedua PNS tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yakni tidak masuk kerja tanpa keterangan.
“PNS itu dianggap melakukan pelanggaran dengan kerap tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan yang jelas atau bolos kerja,” kata Dahlan.
Pegawai yang terancam hukuman berat itu, masing-masing bekerja kantor Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, dan seorang lainnya di Puskesmas Kecamatan Babulu.
“Sanksinya berupa penurunan pangkat, karena sering tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas. Sekarang masih dalam proses, melalui beberapa tahapan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ditetapkan,” jelasnya.
Selain kedua pegawai itu, BKD Kabupaten Penajam Paser Utara juga mencatat sedikitnya 26 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai.
“Kami mencatat ada 26 PNS yang sering melanggar jam kerja, yakni pulang sebelum jam kerja berakhir. Ini juga akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tambah Dahlan. (ant/akm)
Discussion about this post