KALAMANTHANA, Sampit – Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, AKBP Hendra Wirawan memperingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan kebencian dan provokasi, termasuk di media sosial karena merupakan tindak pidana.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, diancam hukuman enam tahun kurungan serta denda Rp1 miliar,” ucap Hendra di Sampit, Senin (12/9/2016).
Penegasan itu disampaikan Hendra mencegah maraknya pengguna media yang membuat pernyataan yang bisa memicu konflik. Masyarakat harus mengetahui bahwa pernyataan-pernyataan provokatif di media sosial pun bisa diproses hukum dan berujung di penjara.
Masyarakat diminta tidak menulis pernyataan-pernyataan di media sosial yang menyinggung dan memicu konflik bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat itu, harus dicegah karena bisa menimbulkan dampak buruk.
Seperti beberapa terakhir ini, kasus pembunuhan terhadap Hendri Priwani warga Jalan H Mansur pada Rabu (7/9) lalu, sempat berkembang isu negatif. Diduga ada yang menyebarkan isu terkait SARA sehingga menjadi perhatian masyarakat.
Hendra kembali menegaskan, kasus pembunuhan itu murni tindak kriminal yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan masalah SARA. Dua terduga pelakunya yakni IM dan Kdn, yang merupakan anak dan ayah, sudah ditangkap dan dipastikan akan diproses sesuai aturan hukum.
“Masyarakat jangan mau terprovokasi oleh pernyataan-pernyataan yang tidak benar, termasuk di media sosial. Kotawaringin Timur aman dan kondusif. Keluarga korban dan pelaku juga sudah sepakat mempercayakan masalah ini kepada kami kepolisian untuk menyelesaikannya,” kata Hendra.
Hendra memperingatkan masyarakat untuk tidak membuat tulisan atau pernyataan provokatif, termasuk di media sosial. Pihaknya juga memantau penggunaan media sosial dan akan menindak jika ditemukan ada yang menyebar provokasi yang mengancam situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. (ant/akm)
Discussion about this post