KALAMANTHANA, Pontianak – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Maryono dalam sidang yang menghadirkan terdakwa 45 warga negara asing asal Tiongkok, Kamis, menjatuhkan vonis bersalah kepada WNA tersebut karena melanggar UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.
Ketua majelis hakim Maryono menjatuhkan vonis denda sebesar Rp10 juta kepada masing-masing WN Tiongkok tersebut. Jika tidak dibayar maka WN Tiongkok tersebut harus menjalani hukuman selama tujuh hari.
“Ke-45 WN Tiongkok tersebut terbukti bersalah melanggar administrasi karena tidak memiliki dokumen saat akan bekerja di Kalbar, sesuai UU Keimigrasian,” kata Maryono.
Sidang dengan para terdakwa WNA tersebut sempat menjadi perhatian warga, karena selain menghadirkan terdakwa yang sangat banyak, juga diliput oleh banyak media, baik cetak, elektronik maupun online lokal dan nasional.
Sementara itu, Kasubsi Lalu Lintas Keimigrasian Kelas IA Pontianak, Agustianur menyatakan, pihaknya akan segera mendeportasi puluhan warga negara Tiongkok yang sudah divonis bersalah melanggar administrasi oleh hakim PN Pontianak tersebut.
Ia menjelaskan, ada sebanyak 45 WN Tiongkok yang menjalani sidang, sisanya tiga orang tidak, karena pada saat dilakukan pemeriksaan ketiganya bisa menunjukkan paspor, sementara 45 orang lainnya tidak bisa.
“Sidang terhadap warga asing itu materinya hanya pelanggaran tindak pidana ringan, yakni melanggar UU Keimigrasian, sehingga kami secepatnya akan melengkapi proses administrasi agar segera dideportasi,” ungkapnya.
Sementara untuk pihak sponsor atau pihak yang mendatangkan WNA tersebut, yakni PT Sepco Sub Kontraktor PT WHW dan Victory akan dilakukan pemanggilan juga, katanya.
Sebelumnya, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kalbar, Rabu (31/8) mengamankan sebanyak 48 orang warga negara Tiongkok karena masuk ke Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara tanpa dokumen resmi.
Sebagian di antara mereka itu diamankan pada Rabu (31/8). Mereka diamankan berawal dari pencegatan terhadap 27 warga negara Tiongkok di Lapangan udara Rahadi Usman Ketapang karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, seperti paspor, dan ada yang telah “overstay” selama 6 hari untuk izin tinggal.
Timpora mendapatkan informasi kembali dari masyarakat kalau ada lagi sekitar 10 WNA yang tinggal di rumah penduduk Kampung Sampit, kata Kasubag PPHTI Kanwil Kemenkum HAM Kalbar Ardian Setiawan.
Mendapat informasi itu, kata Ardian, Timpora langsung menuju TKP dan mengamankan mereka. Keesokan harinya, Kamis (1/9), Timpora mengamankan kembali tujuh WNA dari lokasi PT Sepco Sub Kontraktor PT WHW, kemudian mengamankan empat WNA di Hotel Brenton Ketapang. Kemudian, pada Kamis (1/9), Timpora mengamankan 11 orang. Mereka hanya bisa menunjukkan fotokopi paspor. (ant/akm)
Discussion about this post