KALAMANTHANA, Buntok – Seorang pengedar, Noviandi alias Ovi,30, warga Desa Lok Bangkai Rt.02 Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, diringkus anggota Polsek Dusun Selatan (Dusel), Barito Selatan (Barsel), saat membawa ribuan butir pil setan zenith dan dextro.
Penangkapan terjadi saat Ovi sedang berkendara motor di jalan Buntok-Palangkaraya, tepatnya di Desa Lembeng Rt.03 Rw.01,kecamatan Dusun Selatan, Sabtu (17/9/2016) sekitar pukul 20.25 WIB.
“Tersangka kita ringkus saat membawa bungkusan plastik yang berisi obat daftar G, dengan menggunakan motornya,” kata Kapolsek Dusel AKP Tri Prasetyo, didampingi Kanit Reskrim Ipda Sabar Wibawa, kepada KALAMANTHANA di Mapolsek Dusel.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka pengedar masuk ke wilayah Barsel untuk mengantarkan barang haram tersebut. Sesudah melakukan pengintaian terhadap tersangka, pihaknya langsung menyergap, lalu melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibawanya di dalam plastik berwarna biru tersebut.
“Dari dalam plastik ditemukan obat jenis zenith sebanyak 10 box berjumlah 1000 butir dan obat dextro sebanyak 4000 butir,” bebernya.
Ia menambahkan, setelah ditemukan ribuan butir pil setan tersebut, pihaknya langsung menggelandang bapak satu anak ke Mapolsek Dusel untuk pengembangan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 atau pasal 197 jo pasal 106 dan atau pasal 198 jo pasal 108 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (fik)
Discussion about this post