KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas secara tegas menolak alokasi anggaran untuk item Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diajukan melalui Dinas Pendidikan pada KUA-PPAS APBD Perubahan 2016.
“Kita sudah sepakat dan mengeluarkan rekomendasi untuk tidak mengabulkan anggaran PAUD tersebut,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, H. Parij Ismet Rinjani di Kuala Kapuas.
Surat Rekomendasi Penggeseran Anggaran KUA-PPAS Perubahan APBD 2016 pada nomor 17 kode 1.01-15.65 hal 4 dari 163 program/kegiatan Publikasi dan sosialisasi Pendidikan Anak Usia Dini dengan sasaran akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Menurut Ismet, sebelum APBD Perubahan, sudah ada anggaran sebesar Rp587,2 juta untuk PAUD. Setelah masuk APBD-P diusulkan penambahan sebesar Rp300 juta sehingga menjadi Rp887,2 juta.
Komisi IV beralasan bahwa anggaran Rp300 juta untuk keperluan tersebut sudah dilaksanakan pada bulan September 2016 untuk kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Bunda PAUD dan Gugus PAUD ke jakarta tanpa melalui proses mekanisme tahapan dan mendahului anggaran. “Seharusnya diproses dan telah mendapatkan persetujuan Dewan,” tegas Ismet.
“Kesepakatan atas keluarnya Rekomendasi Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas ini disampaikan kepada Ketua Dewan Kapuas untuk langkah selanjutnya dibahas ke tingkat Badan Anggaran Dewan,” pungkas Parij Ismet Rinjani. (nad)
Discussion about this post