KALAMANTHANA, Nunukan – Lalu lintas narkoba jenis sabu-sabu terus berseliweran di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Buktinya, anggota Reserse Narkoba Polres Nunukan kembali berhasil mengungkap kepemilikan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.
Pengungkapan ini terjadi ketika barang haram itu hendak dipindahkan. Polres Nunukan mengungkap penemuan itu terjadi di atas Kapal Motor Francis jurusan Tawau-Nunukan, persisnya di Pelabuhan Tunon Taka, Selasa (29/11/2016).
Anggota kepolisian mendapatkan ada paketan mencurigakan di atas KM Francis yang menghubungkan kawasan perbatasan di antara Malaysia dan Indonesia itu. Saat dicek, isi paketan tersebut diduga narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan control delivery. Dari situlah didapatkan tersangka Rusli yang membawa sabu-sabu tersebut dari Tawau atas suruhan Ansar. Rusli rupanya terkijau oleh upah yang lumayan besar, Rp7 juta.
Apakah Ansar sebagai pemilik barang haram itu? Ternyata, setelah dilakukan control delivery, ternyata pemilik barang haram itu adalah Samsuri.
Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce membenarkan pengungkapan sabu seberat 1,5 kg di Kapal Motor Francis itu. “Pelaku masih kita dalami terkait sabu-sabu yang dibawa tersangka dengan modus membungkus sabu-sabu dalam bentuk paketan. Ini (paketan) hanya untuk mengelabui polisi,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan Polres Nunukan berupa sabu seberat 1,5 kg, 5 unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Thunder.
“Pelaku di di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) subs 132 ayat (1)UU No 35 Th 2009, sementara tersangka masih dilakukan penyidikan secara intensif di Satreskoba Polres Nunukan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Fajar Setiawan. (tbn/ik)
Discussion about this post