KALAMANTHANA, Penajam – Ada delapan jabatan eselon II-B setingkat kepala dinas yang masih kosong di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Berminat? Ikuti cara seperti ini.
Pihak Pemkab PPU, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Surodal Santoso, bakal menggelar seleksi terbuka untuk mengisi jabatan tersebut. Langkah ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Permen PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka.
Menurut Surodal kepada KALAMANTHANA di Penajam, Jumat (6/1/2016), ada delapan jabatan penting tersebut yang hendak diseleksi. “Kedelapannya yakni Asisten I Setkab, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Kepenyalamatan, Sekwan DPRD, Kepala Satpol PP, serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip,” kata Surodal.
Adapun persyaratan administrasi sekurang-kurangnya memiliki pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a), pernah menduduki jabatan eselon III.a selama dua tahun, usia setinggi-tingginya 57 tahun pada saat pendaftaran, kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau sederajat, unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya baik dalam dua tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, melampirkan hasil Assessment serta telah menyerahkan bukti laporan SPT Tahunan, tahun 2015.
“Bagi yang ingin mengikuti seleksi itu mengajukan surat lamaran yang ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp6.000 ditujukan kepada Panitia Seleksi Pengisian JPT Kabupaten PPU, mengisi formulir persetujuan yang telah ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian, dan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya.
Lamaran, demikian Surodal, harus diserahkan paling lambat pada 13 Januari pukul 11.30 Wita. Tiga hari kemudian, para peminat akan mulai menjalani seleksi, mulai dari administrasi, wawancara, hingga penyerahan hasil seleksi kepada PKK. Peminat juga akan diwawancarai Bupati Penajam Paser Utara pada 24 Januari nanti, yakni sehari sebelum pengumuman hasil akhir seleksi. (hr)
Discussion about this post