KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, Nadalsyah, menyampaikan pidatonya pada rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2017 di Muara Teweh, Jumat (6/1/2017).
Dalam pidatonya, Nadalsyah menyampaikan perda memegang peranan sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Sebab, perda merupakan peraturan perundang-undangan di daerah untuk melaksanakan otonomi daerah.
Tugas sebagai mana diamanatkan dalam pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 serta sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dibentuk dengan memperhatikan kondisi daerah yang bertujuan untuk mensejahterakan serra memberi perlindungan hak bagi masyarakat di daerah.
“Mengingat peran perda yang penting, penyusunannya perlu diprogramkan agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Otda dapat dibentuk secara sistematis, teratur dan terencana pada skala prioritas program pembentukan Otda. Propemperda merupakan pedoman pengendali penyusunan perda yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD untuk membentuk perda,” paparnya.
Propemperda yang telah disusun, ditetapkan, dan diputuskan DPRD pada hari ini merupakan instrumen perencanaan program pemerintah. Perda yang disusun memegang peranan penting dalam mewujudkan pembangunan hukum di daerah agar berjalan selaras dengan sistem hukum nasional.
“Program pembentukan perda juga merupakan instrumen yang mencakup perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.
Keberadaan program pembentukan perda dapat membantu meminimalisir persoalan tumpang tindih, saling bertentangan antara perundang-undangan yang lebih tinggi dan efesiensi dalam pembentukan perda,” ujar Nadalsyah.
Rapat padipurna ini dipimpin Wakil Ketua I Meri Rukaini serta sejumlah anggota DPRD Barut. Hadir pula Sekretaris Daerah Jainal Abidin dan unsur kepala SKPD lingkup Pemkab Barut. (atr)