KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ternyata tersangka bandar sabu berinisial AB yang dicokok Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalteng, Selasa (21/3) lalu, bukan seorang PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Barito Utara.
Sekretaris Dinas PMPTSP Kabupaten Barut Abdul Hakim dengan tegas membantah ada PNS di instansinya berinisial AB ditangkap oleh BNNP Kalteng. “Kami menegaskan bahwa tidak ada tercatat PNS berinisial AB di Dinas PMPTSP Barut. Apalagi yang bersangkutan tertangkap narkoba. Kita pastikan sekali lagi, tidak ada dan tidak benar,” kata pria yang bertahun-tahun pernah menakhodai SMAN 1 Muara Teweh kepada KALAMANTHANA, Kamis (23/3/2017).
Keterangan Abdul Hakim ini sekaligus menjadi realisasi hak jawab dan hak koreksi bagi media pers sesuai dengan Pasal 5 ayat (2 dan 3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS. Dalam aturan ini, pers diwajibkan melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Kemitraan pers dengan seluruh komponen, lanjut Hakim, perlu terus dipertahankan. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, para wartawan dilindungi oleh UU Pers dan diawasi oleh Kode Etik Jurnalistik. Sebaliknya aparat pemerintah pun dilindungi dengan seperangkat UU, sehingga dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, PNS dapat maksimal dan terlindung dalam memberikan kontribusi kepada bangsa, negara, dan masyarakat sesuai semboyan sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat. “Kita ambil hikmah dari apa yang sudah terjadi. Ini menjadi bahan perbaikan ke depan, demi kemajuan kita bersama,” tuturnya. (mki)
Discussion about this post