KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Selasa (23/5/2017), menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan terhadap Helmiadi alias Imi, terdakwa kepemilikan 25.400 butir carnophen alias zenith.
Hakim Ketua PN Muara Teweh, Febrian Ali menuturkan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti dengan sengaja mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helmiadi alias Imi dengan hukuman pidana penjara selama 2 Tahun dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Febrian.
Sidang berlangsung di ruang sidang utama Cakra di Jalan Yetro Sinseng, Muara Teweh itu dipimpin hakim ketua Febrian Ali denga dua hakim anggota Fredi Tanda dan Amir Rizki Apriadi dibantu oleh panitera pengganti Nuryani.
Jaksa Penuntut Novita Anggraini Uneputty menyatakan menerima putusan hakim, begitu juga dengan tersangha Hemiadi alias Imi.
Sebelumnya, jaksa Novita menilai terdakwa terbukti dengan sengaja mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin dan karena itu dituntut hukuman 4 tahun.
“Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta subsider enam bulan penjara. Menetapkan barang bukti berupa 10 butir obat zenith carnophen, satu buah buku catatan, satu unit handphone warna putih Nokia 215, satu tas warna hitam dan dua kardus besar dirampas dan dimusnahkan,” katanya.
Seperti di beritakan sebelumnya, Imi ditangkap polisi bersama puluhan ribu barang bukti zenith. Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di rumah tersangka Helmiyadi alias Imi di jalan Permata Hijau VI RT 8 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, sering terjadi peredaran obat zenith carnophen yang tidak boleh diedarkan lagi. (atr)
Discussion about this post