KALAMANTHANA, Cirebon – Berbulan-bulan diincar aparat Polda Kalimantan Barat, AN dan BZ akhirnya tersandung di Cirebon, Jawa Barat. Keduanya diamankan petugas Polresta Cirebon.
AN dan BZ adalah dua orang yang dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Kalbar terkait kasus narkotika. Penetapan status DPO itu sudah dilakukan beberapa bulan lalu. Tersangka merupakan kurir sabu-sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman.
“Satuan Narkoba berhasil mengamankan dua orang DPO Polda Kalimantan Barat dalam kasus menerima kiriman narkotika yang melalui jasa pengiriman JNE, di mana kedua tersangka saat penggrebekan kabur,” kata Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid AB di Cirebon, Kamis (1/6/2017).
Adi mengatakan dua DPO itu terkena kasus menerima kiriman barang dari Kalbar yang berupa sabu-sabu melalui jasa pengiriman. Dimana dari keterangan tersangka barang tersebut akan diedarkan di Jakarta.
“Alhamdulillah tadi malam berhasil kita tangkap di rumah kontrakan,” tuturnya.
Menurutnya ketika dilakukan penggerebekan di rumah itu pihaknya juga mendapatkan beberapa barang bukti, seperti alat hisap sabu, plastik klip bening sisa pakai.
Pihaknya juga mengamankan 1.000 pil tramadol yang disimpan tersangka di toples warna putih. “Kita juga mendapatkan alat hisap sabu dan juga mendapatkan pil tramadhol sebanyak 1.000 butir dari tersangka,” ujarnya.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan yaitu AN dan BZ, mereka ditangkap di kontrakan di Desa Jatimulya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon dan keduanya merupakan warga Cirebon.
“Untuk BZ kemungkinan kita limpahkan ke Polda Kalbar sebagai penyidik awal kasus ini, namun untuk AN bisa ditahan di sini,” kata Adi.
Adi menambahkan dari keterangan tersangka, saat dilakukan penggrebekan berhasil membawa kabur sabu seberat 1,5 ons dan terus diedarkan di Jakarta.
“Tersangka juga mengakui sudah menerima empat kali kiriman melalui JNE masing-masing 5 ons sabu-sabu,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post