KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Timur dan Polsek Pematang Karau bergerak cepat menangani kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban SM (10) warga Desa Tumpung Ulung Kecamatan Pematang Karau, Kalteng mengalami luka serius pada kepala dan harus mendapat perawatan intensif di RSUD dr Doris Sylvanus Kota Palangka Raya.
Dua orang pelaku yang merupakan teman sebaya korban R alias A (16) dan NH alias D (11) dijemput petugas dengan didampingi perangkat desa setempat, Selasa (13/6/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul korban menggunakan tangan dan alat berupa kayu.
Dengan didampingi pihak keluarga kedua pelaku kemudian dibawa petugas ke TKP di jalan irigasi Desa Tumpung Ulung RT 2 Kecamatan Pematang Karau untuk melakukan pra rekontruksi kejadian penganiayaan tersebut.
Kapolres Barito Timur AKBP Raden Petit Wijaya menjelaskan bahwa kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak atau penganiayaan ini telah dilakukan proses hukum secara profesional dan proporsional mengingat para pelaku juga masih di bawah umur.
“Kedua pelaku dijemput di kediamannya masing-masing dengan cara persuasif dengan melibatkan perangkat Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematang Karau,” kata Petit.
Rencananya, Polres Barito Timur akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kalteng, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kalteng dan lembaga organisasi perlindungan anak dalam penanganan kasus ini.
Kapolres menambahkan bahwa kondisi korban saat ini sudah mulai membaik dan bisa diajak berkomunikasi. Namun demikian korban masih memerlukan perawatan intensif. (dni)
Discussion about this post