KALAMANTHANA, Pontianak – Jangan coba-coba bermain layang-layang di Kota Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar). Terbukti mengganggu ketertiban umum, sanksi tegas menanti.
“Kami akan tindak tegas kepada siapa saja yang kedapatan main layang-layang dengan ancaman hukum tindak pidana ringan (Tipiring),” kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Kamis (3/8/2017).
Sutarmadji menegaskan, tidak ada tempat dan ruang di Kota Pontianak untuk bermain layangan. Sebab, tak ada jaminan layangan yang dimainkan tidak menggunakan benang gelasan dan tali kawat, sehingga membahayakan keselamatan orang lain. “Bagi siapa pun yang masih bermain layangan, maka akan kami tindak tegas berupa sanksi Tipiring dengan mengajukannya ke pengadilan,” ancamnya.
Dia menegaskan, tidak ada manfaat dari permainan layangan itu, kecuali dimainkan saat festival atau layangan hias. Bahaya yang timbul dari permainan layangan, kata dia, sangatlah besar.
“Selain benang gelasan dan tali kawat, juga disebabkan alat penggulung benang yang menggunakan mesin. Mesin alat penggulung benang itu menyebabkan nyawa seseorang melayang akibat gesekan benang yang terkena leher, itu yang membahayakan pengguna jalan yang terkena benang layangan tersebut,” ungkapnya.
Pemain layangan, kata Sutarmidji, masih bisa menyalurkan hobinya lewat festival layangan hias. Pemkot Pontianak, lanjut dia, secara rutin menggelar festival tersebut dua kali setahun. “Silakan salurkan hobi dengan mengikuti festival itu, sepuas-puasnya main layangan di situ. Mau dari pagi sampai malam pun tak masalah,” katanya.
Dia pun berharap, larangan ini tidak dipolemikkan demi keselamatan orang banyak. Pehobi layangan diminta tidak hanya memikirkan hobinya saja tanpa memikirkan nyawa orang lain. “Sah-sah saja menyalurkan hobi bermain layangan namun ikuti aturan dan ketertiban umum, demi menjaga keselamatan orang lain,” katanya.
Discussion about this post