KALAMANTHANA, Pontianak – Berakhir sudah perjalanan Sy (28) dan RD (22), dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Kepolisian Pontianak Timur, Kalimantan Barat (Kalbar) menciduk keduanya akhir pekan lalu.
Warga Kompleks Indah Lestari Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur itu tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur menggerebek kediaman mereka, Minggu (20/8/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz menjelaskan, kedua pelaku curat tersebut telah mencuri barang berharga di rumah korban Kompleks Serasan Permai No C 9, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kamis (6/8).
“Korban mengetahui rumahnya kemalingan pada hari itu juga, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu korban membuka pintu rumahnya di bagian atas lantai dua, lalu melihat pintu rumahnya terbuka dan dalam keadaan rusak,” kata Hafidz.
Hafidz menambahkan, korban lantas memeriksa rumah. Dia kaget setelah satu unit TV merek Panasonik, uang tunai Rp2,5 juta dan cincin emas raib. Korban lantas melapor ke Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.
Polisi lantas menyelidiki kasus tersebut. Akhirnya kedua pelaku itu berhasil diringkus saat berada di rumahnya di Komplek Indah Lestari Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.
“Dalam penggerebekan itu, selain mengamankan kedua pelaku, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit TV merek Panasonik, satu unit sepeda motor jenis Mio J warna putih, sebuah tukul gagang hijau dan besi sebagai alat cungkil rumah untuk kedua pelaku melalukan aksinya,” ujar Hafidz.
Discussion about this post