KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kepala desa terplih di Desa Manusup Hilir, Kabupaten Kapuas, Dartini, digugat oleh Herry. Penggugat adalah salah satu kontestan yang ikut dalam pilkades serentak di desa tersebut.
Gugatan dilakukan karena berkas pendaftaran hanya menggunakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan pihak sekolah. Dalam surat keterangan pengganti ijazah tersebut tidak dicantumkan nomor induk sekolah (NIS) yang merupakan dasar dari penerbitan surat keterangan pengganti ijazah tersebut.
“Saya heran, begitu gampangnya pihak sekolah menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah tanpa dibarengi dengan dasar yang jelas. Hal ini tentunya akan menjadi preseden buruk,” tegas Herry, Rabu (11/10/2017) di kantor PMD Kapuas di Kuala Kapuas.
Dikatakan, dalam surat keterangan pengganti ijazah ini terdapat banyak kejanggalan di mana surat dibuat dalam waktu yang sama dan dengan foto yang berbeda antara ijazah SMP dan ijazah SD nya.
Ironisnya lagi, tambah Herry, buku induk di masing sekolah yang mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah tersebut sama-sama hilang sehingga dalam surat keterangan teraebut tidak mencantumkan nomor induk.
“Bahkan belakangan terdengar kabar jika yang bersangkutan tidak lukus SMP, namun anehnya pihak sekolah justru bisa mengeluarkan surat keterangan penganti ijazah,” pungkas Herry. (nad)
Discussion about this post