KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Seorang guru dan bendahara desa di Kabupaten Pulang Pisau diamankan polisi karena terlibat perjudian. Bagaimana kronologis penangkapan kedua aparatur tersebut?
Kapolres Pulang Pisau melalui Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata, Rabu (13/12/2017), mengatakan penangkapan ini tak lepas dari peran masyarakat. Penangkapan berawal dari informasi yang masuk ke pihak kepolisian tentang adanya kegiatan perjudian di wilayah Desa Sakakajang, Kecamatan Jabiren Raya, yang meresahkan masyarakat.
“Kronologis kejadian, pada hari Jumat, 8 Desember 2017, sekitar jam 23.15 WIB di dalam rumah M di Jalan Mangku Siam, tepatnya di depan Masjid Al Ikhlas telah terjadi penggerebekan perjudian jenis permainan YES menggunakan kartu remi,” ujar Edia.
Peristiwa tersebut diketahui petugas yang sedang melaksanakan penyelidikan tentang maraknya permainan judi di Desa Sakakajang. “Petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan para pelaku yang sedang melakukan perjudian,” ucap Edia.
M yang rumahnya dijadikan tempat perjudian, berhasil melarikan diri. Dia saat ini masuk dalam daftar pencarian orasng (DPO) Polres Pulang Pisau.
Sedangkan dua tersangka yang diamankan pihak kepolisian adalah D (55) yang berprofesi sebagai guru (PNS) di salah satu sekolah di wilayah tersebut dan S (44) yang merupakan bendahara di sebuah desa di Jabiren Raya.
Menurut Edia, menindaklanjuti informasi masyarakat, tim Reskrim Polres Pulpis didampingi pihak Polsek Jabiren Raya mendatangi wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui lokasi perjudian ini, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pelaku judi, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Selain mengamankan tersangka, menurut Kapolres Pulpis melalui Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata, Rabu (13/12/2017), pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 20 lembar kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp1.580.000.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Pulpis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Perjudian jenis permainan YES menggunakan kartu remi, Sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUHP. Kami himbau agar masyarakat Pulpis menjauhi penyakit masyarakat (judi, miras, dll) karena merugikan diri kita, keluarga dan kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya. (app)
Discussion about this post