KALAMANTHANA, Penajam – Polres Penajam Paser Utara tak pernah berhenti menyikat pihak-pihak yang terkait peredaran dan penggunaan narkoba, terutama jenis sabu-sabu. Kali ini mereka meringkus tiga tersangka sekaligus, yakni Sya bin Asnan (38), Arm bin Amirudin (24), dan Fir bin Lawah (17).
Penangkapan dilakukan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres PPU pada Senin (8/1) sekitar jam 21.00 Wita. Ketiganya diringkus di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.
Ketiga tersangka adalah warga Kelurahan Sotek. Syah adalah seorang karyawan swasta. Sedangkan Arm dan Fir statusnya adalah pengangguran dan bahkan tidak menyelesaikan sekolah dasarnya.
Dari penangkapan ini, Polres PPU mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 14 paket nerkoba jenis sabu-sabu, satu bungkus rokok Sampoerna, dua plastik warna hitam, satu unit telepon genggam Samsung, satu unit telepon genggam Advance, satu bong dan piper yang masih ada sabunya, dua sekop dari sedotan, satu korek gas, dan uang tunai senilai Rp200 ribu.
Dari 14 paket narkoba jenis sabu-sabu itu, tujuh paket di antaranya ditemukan di kantong belakang tersangka Fir, sedangkan tujuh paket lainnya didapatkan di dalam bungkus rokok yang dikuasai Sya.
Ketiga tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres PPU dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf ‘a’ Undang-Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika. (myu)
Discussion about this post