KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Terkait usulan pemekaran 15 desa dan 3 kelurahan di 8 kecamatan di Kabupaten Kapuas. Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kapuas agar segera memprosesnya untuk menjadi desa dan kelurahan defenitif.
“Saya minta kepada Kepala DPMD untuk segera bergerak cepat dan bekerja keras, kalau bisa 3 bulan ke depan untuk memproses agar desa-desa pemekaran ini menjadi desa definitife,” pinta Ben saat mengukuhkan belasan desa/kelurahan persiapan pemekaran, Senin (22/1/2018).
Mantan Kepala Dinas PU Provinsi Kalteng ini menerangkan, pemekaran belasan desa/kelurahan tersebut, adalah dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat yang tinggal di desa terjauh tidak lagi kesulitan untuk mendapatkan pelayanan.
Senada disampaikan Kepala Dinas PMD Kapuas, Ibak, bahwa tujuan pemekaran adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan daya saing desa. (is/adv)
Discussion about this post