KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kejaksaan Negeri Kapuas, Kabupaten Kapuas menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Blok R Kuala Kapuas, Kamis (1/3/2018).
Kedua tersanga itu yakni Nurbandiyah dan Ari Warnasari. Nurbandiyah sendiri merupakan PNS di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kapuas yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Pasar Blok R tersebut pada tahun 2012 lalu.
Sedangkan Ari Warnasari merupakan Wakil Direktur CV Barindo Mitra Karya. Perusahaan tersebut adalah rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan Pasar Blok R Kuala Kapuas itu.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Nurbandiyah dan Ari Warnasari yang merupakan pelimpahan tersangka tindak pidana korupsi dari penyidik Polres Kapuas,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Komaidi, melalui Kasi Pidsus, Syahrul Arif Hakim, kepada wartawan, Kamis (1/3/2018) di Kuala Kapuas.
Nurbandiyah dan Ari Warnasari ditetapkan penyidik Polres Kapuas sebagai tersangka sejak tahun 2016 lalu. “Keduanya ditetapkan tersangka sejak tahun 2016. Tidak menutup kemungkinan nanti akan ada penambahan jumlah tersangka,” pungkas Syahrul. (is)
Discussion about this post