KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kapuas Ermal Subhan, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk bersikap netral dalam Pilkada.
Ajakan ini ia sampaikan melalui surat edaran Nomor: 300/78/Kesbangpol.2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang netralitas ASN maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak menghadapi Pilkada/Wakada Kabupaten Kapuas tahun 2018.
Hal ini bertujuan agar dapat menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif menjelang, saat dan pasca Pilkada/Wakada Kabupaten Kapuas tahun 2018. Bahkan, dalam surat edarannya itu Ermal Subhan yang juga Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan tiga hal penting sebagai pegangan bagi semua kepala SOPD dan camat.
Tiga hal penting itu yakni pertama agar melakukan pengawasan dan pembinaan ASN (Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak) di internal masing-masing, untuk bersikap netral menjelang, saat dan pasca pelaksanaan Pilkada/Wakada Kabupaten Kapuas tahun 2018.
Kemudian, kedua dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bila terjadi pelanggaran oleh ASN yang bersangkutan.
Sedangkan ketiga diminta semua pihak dapat menjaga kondisi kondusif menjelang, saat dan pasca pelaksanaan Pilkada/Wakada Kabupaten Kapuas tahun 2018, dengan mengaktifkan jaga malam/Poskamling dilingkungan masing-masing. (is/adv)
Discussion about this post