KALAMANTHANA, Tenggarong – Usianya sudah tak muda lagi. Sudah 61 tahun. Sudah kakek-kakek. Tapi, Ulun, pria itu, sulit mengendalikan nafsu bejatnya. Dengan tipu daya, dia diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Perbuatan Ulun terbongkar setelah Kembang (14), menyampaikan apa yang dia alami kepada tantenya. Ulun akhirnya diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Anggana Polres Kutai Kartanegara di Desa Sidomulyo, Minggu (12/3).
Peristiwa pencabulan ini sendiri bermula saat Ulun datang bertamu ke rumah orang tua Kembang pada Selasa (6/3). Alasannya, melihat keadaan Kembang yang sedang sakit.
Muslihat Ulun mulai dari sini. Kepada orang tua korban, Ulun menyebutkan bocah perempuan itu sakit akibat guna-guna. Harus diobati. Bukan ke dokter, melainkan ke orang pintar.
Tak mau melihat anaknya menderita, orang tua Kembang pun mengikuti saran tersebut. Ulun sendiri yang akan melakukan pengobatan. Saat itulah, diduga, Ulun melampiaskan nafsu bejatnya.
Perbuatan Ulun terungkap setelah tante korban curiga karena mencium bau minyak wangi di tubuh keponakannya setelah melakukan ritual. Setelah bertanya kepada korban, sang tante kaget mendengar penuturan Kembang. Kabar tersebut disampaikan kepada orang tuanya yang kemudian segera melaporkannya ke Polsek Anggana.
“Pelaku sudah ditahan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Junto Pasal 76 Huruf d dan Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76 huruf e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana penjara di atas 5 tahun,” tegas Kapolsek Anggana, Iptu Baharuddin. (ik)
Discussion about this post