KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tarif retribusi pemotongan unggas di Rumah Potong Unggas (RPU) Jalan Jepang Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas sejak tahun 2010 sampai sekarang masih seratus perak per-unggas.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Andres Nuah, menilai bahwa besaran tarif retribusi RPU tersebut sudah selayaknya untuk dievaluasi karena sudah terlalu lama.
“Seratus rupiah itu kalau kita menganggap ketinggalan memang ketinggalan, karena itu kami mengharapkan agar instansi tekhnisnya yaitu Dinas Pertanian dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif retribusi RPU itu,” katanya di Kuala Kapuas belum lama tadi.
Menurut Andres Nuah tarif retribusi setiap tiga tahun sejatinya memang harus dievaluasi apakah tarif yang ada tersebut wajar atau tidak. “Apalagi kalau sudah tujuh tahun, tarif itu memang harus dievaluasi. Mungkin ini nanti bagian dari evaluasi kami juga bersama dengan Dinas Pertanian,” ujarnya.
Ditambahkan Andres, Dinas Partanian nantinya akan melihat wajar atau tidak tarif retribusi RPU tersebut apabila dinaikkan, karena hal ini juga berkaitan dengan sarana maupun fasilitas yang disiapkan oleh pemerintah di RPU tersebut.
“Tapi kalau menurut kami tarif retribusi itu wajar untuk dinaikkan karena ada beberapa tarif juga yang sudah kami naikkan. Namun yang pasti ini merupakan ranah dari Dinas Pertanian nantinya untuk melihat wajar tidaknya apabila dinaikkan tarifnya,” pungkasnya. (is/adv)
Discussion about this post