KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pasangan Edy Pratowo-Pudjirustaty Narang dan Idham Amur-Ahmad Jayadikarta sama-sama mengklaim memenangkan Pilkada Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Lalu, siapa pemenang sejati?
Penentuannya akan dipastikan sekitar 6 Juli 2018 mendatang. Saat itulah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulang Pisau menetapkan pasangan pemenang sekaligus bupati dan wakil bupati terpilih.
Saat ini, KPU mengungkapkan proses rekapitulasi suara baru sampai tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rekapitulasi sendiri sudah mulai berlangsung pada Kamis (28/6/2018) ini.
“Hari ini PPK mulai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat desa/kelurahan,” ucap Ketua KPU Pulpis Untung Surapati.
Untung menjelaskan pihaknya telah menjadwalkan pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah setelah suara dihitung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Usai penetapan di tingkat kecamatan, lanjutnya, akan dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten. Setelah itu akan dilakukan penetapan pemenang dari Pilkada Pulpis 2018.
“Rekapitulasi tingkat PPK tanggal 28-30 Juni 2018. Setelah itu tanggal 4-6 Juli 2018 untuk tingkat kabupaten dan kita akan melakukan pleno penetapan pemenang,” kata Untung.
Sebelumnya kedua kandidat Pilkada Pulpis yakni pasangan nomor urut 1, Idham Amur dan Ahmad Jayadikarta serta pasangan calon nomor urut 2, Edy Pratowo dan Pudjirustaty Narang (Edy-Taty) sama-sama mengklaim menang dalam pilkada Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) itu.
Hal itu berdasarkan perhitungan cepat yang dilakukan masing-masing Tim Pemenangan Paslon. (app)
Discussion about this post