KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, baru saja kembali dari kunjungan kerja ke Palu, Sulawesi Tengah, guna mencari referensi terkait penggodokan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi izin kerja tenaga asing.
Anggota Komisi I DPRD Barut Mustafa Joyo Muhtar mengatakan, izin atau kewenangan mempekerjakan tenaga kerja asing berada di tangan pemerintah pusat. “Tetapi bagi pekerja asing yang bekerja di zona kabupaten, perpanjangan izinnya berada di tangan pemkab,” ujarnya di Muara Teweh, Selasa (10/7).
Mustafa menambahkan, bila seorang tenaga kerja asing bekerja di dua wilayah kabupaten, perpanjangan izinnya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. “Saat ini nilai pajak restribusi perpanjangan izin kerja tenaga asing mencapai 1.200 dolar per tahun, jika dirupiahkan sekitar Rp 12 juta per orang. Ini cukup untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Adapun anggota DPRD Barut Wardatun Nurjamilah mengatakan, permasalahan saat ini adalah perusahaan dapat mengakal-akali aturan, karena tidak ada sinkronisasi antara pusat, provinsi, dan kabupaten, terkait data wilayah kerja apakah pada satu kabupaten atau bekerja pada lebih dari satu kabupaten.
“Sekarang banyak tenaga kerja asing berada dan bekerja di Barut, tetapi kita tidak mengetahui apakah hanya bekerja di sini atau juga bekerja di kabupaten lain. Inilah sulitnya, karena kurangnya koordinasi dari pusat ke kabupaten,” sebutnya.
Wardatun mengharapkan, pengawasannya tenaga asing dapat ditingkatkan, meski kini terkendala belum adanya penyidik di kabupaten. “Hendaknya peraturan yang dibuat oleh pusat dapat diubah, supaya kabupaten juga bisa mendapatkan PAD dari tenaga kerja asing yang bekerja di daerah ini,” ucapnya. (mel)
Discussion about this post