KALAMANTHANA, Pangkalpinang – Viralnya video tindak kekerasan yang dilakukan AKBP Yusuf membuat Kapolri Jenderal Tito Karnavian berang. Dia memerintahkan Kapolda Bangka Belitung mencopot sang polisi dari jabatannya sebagai Kasubdit Kilas Ditpamobvit Polda Babel.
Pencopotan jabatan Yusuf pun langsung dilakukan Kapolda Babel, Brigjen Syauful Zachri. Dia mengeluarkan TR bernomor ST/1786/VII/2018 tertanggal 13 Juli 2018.
“AKBP Yusuf dimutasi dari Kasubdit Kilas Ditpamobvit menjadi Pamen Yanma Polda Babel,” ujar Kapolda Syauful Zuchri di Pangkalpinang, Jumat (13/7/2018).
Dalam video yang beredar itu, terlihat Yusuf yang mengenakan baju oranye bertuliskan polisi di bagian belakangnya, melakukan aksi kekerasan terhadap seorang ibu. Dia melakukan aksi tendangan terhadap wanita yang sudah terduduk itu.
Informasi yang beredar, ada dua wanita dan seorang anak yang jadi korban kekerasan Yusuf. Wanita-wanita itu sebelumnya tertangkap tangan melakukan pencurian di sebuah toko di Pangkalpinang pada Rabu (11/7) malam.
Kapolda mengatakan bahwa tindakan Yusuf sebagai seorang polisi tidak pantas dilakukan. Maka, Ditpropam Polda Babel, Propam Mabes Polri, dan Propam Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.
“Polda Babel meminta bantuan Propam Mabes Polri dan Polda Jawa Barat karena yang bersangkutan sedang izin ke Bandung untuk mengurus kuliah anaknya. Saat ini AKBP Yusuf telah diproses di Polda Jawa Barat dan telah menjalani pemeriksaan di sana,” katanya.
Tindakan tegas itu dilakukan sebagai bukti nyata bahwa Polri tidak ada pilih kasih dalam memberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, baik itu terhadap anggota Polri maupun masyarakat yang melakukan tindakan pidana.
“Saya sebagai Kapolda Kepulauan Bangka Belitung meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian ini dan akan menjadi atensi kami untuk memperbaiki moral dan pribadi anggota dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana, kronologis dalam video yang viral tersebut bermula ketika Yusuf mendapat laporan dari pegawainya bahwa ada tiga orang yang tertangkap tangan melakukan pencurian di toko miliknya.
Yusuf melakukan tindakan kekerasan karena tersulut emosi ketika bertanya kepada kedua tersebut. Mereka menjawab tidak tahu. Begitu pula, ketika ditanya KTP dan komplotan lainnya yang melarikan diri, keduanya juga menjawab tidak tahu.
Atas dasar itulah, Yusuf melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua wanita paruh baya dan anak di bawah umur tersebut.
Akibat tindakannya itu, Yusuf saat ini sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jawa Barat dan telah dicopot jabatanya dari Kasubdit Kasubdit Kilas Ditpamobvit Polda Babel. (ik)
Discussion about this post