KALAMANTHANA, Muara Teweh – Diduga terlibat pemakaian dan peredaran narkotika jenis sabu, seorang guru honorer SMAN 2 Muara Teweh, berinisial AR alias A (46) dan seorang polisi yang bertugas di Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, berinisial MH alias YU (37), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Barut, Kamis (6/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tugiyo, membenarkan adanya penyelidikan yang telah ditingkatkan menjadi penyidikan kasus narkoba, melibatkan seorang guru honorer dan satu oknum polisi anggota Polres Barut.
“AR diamankan di rumahnya di Jalan Perwira, Muara Teweh. Tak lama kemudian kami amankan pula oknum polisi MH,” katanya.
Guna kepentingan penyidikan, Satresnarkoba Polres Barut mengamankan barbuk berupa satu paket narkoba jenis sabu berat bruto 0,50 gram, 26 buah plastik klip kecil kosong, tujuh buah plastik klip bekas sabu, satu buah alat isap sabu, satu buah timbangan digital merek CHQ warna hitam, tiga buah pipet kaca, satu buah sendok takar sabu, satu bungkus plastik klip kecil, satu buah kompor pembakar sabu, satu buah botol berisi alkohol, satu buah kotak rokok Sampoerna warna merah, satu buah hp merek OPPO tipe CPH 1801 warna hitam, dan uang tunai Rp1.350.000.
Keduanya disangkakan pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1), juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1).
Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 berbunyi ; Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima narkotika golongan I, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (mel)
Discussion about this post