KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Satresnarkoba Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pematang Karau, tepatnya di jalan Negara Ampah-Buntok Desa Lampeong.
Dari tangan tersangka ditemukan 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,25 gram.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Narkoba Dhani Sutirta membenarkan pihaknya mengamankan AN alias G yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
“Benar kita ada mengamankan AN alias G yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu pada hari selasa 22 januari sekitar jam 12.30 WIB diwilayah kecamatan Pematang Karau,” ucap Dhani, Rabu (23/1/2019).
Dijelaskan Dhani, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa AN sering mengedarkan sabu di wilayah Ampah, Kecamatan Dusun Tengah dan Kecamatan Pematang Karau. Informasi itu menambahkan AN akan mengantarkan pesanan sabu ke wilayah Kecamatan Pematang Karau.
Aparat pun melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pergerakan tersangka. Selanjutnya pada saat tersangka sedang melintas menggunakan mobil Isuzu Panther di jalan Negara Ampah-Buntok Desa Lampeong, Kecamatan Pematang Karau, anggota Satresnarkoba serta di back up anggota Sat Intelkam melakukan penangkapan.
“Dengan disaksikan oleh warga setempat, dilakukan penggeledahan terhadap AN dan mobil yang kendarainya, ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam dashboard mobil dan 1 paket terbungkus di dalam kain warna merah, 1 pipet kaca, 1 sendok dari plastik, 21 lembar plastik klip. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut,” pungkas Dhani. (afa)
Discussion about this post