KALAMANTHANA, Palangka Raya – Akhirnya, pemberkasan kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Katingan dengan tersangka mantan Bupati Katingan, Yantenglie, tuntas. Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pun sudah menyatakan berkas itu lengkap.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Adex Yudiswan, menyebutkan berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp35 miliar itu sudah dinyatakan lengkap.
“Dalam waktu dekat, penyidik dari Subdit Tipikor akan segera melimpahkan ke Kejati. Tersangka beserta barang bukti,” ujar Adex Yudiwan di Palangka Raya, Kamis (24/1/2019).
Adex Yudiswan menyebutkan pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp949.520.700 dan empat lembar asli nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan PT. Bank Tabungan Negara (persero) Tbk. Kantor Cabang Pondok Indah dan beberapa bukti aset yang dimiliki tersangka.
“Aset yang sudah disita senilai Rp32 miliar dan pengembalian Rp65 miliar dari tersangka kepada negara. Kurang lebih Rp3 miliar yang belum bisa dikembalikan karena uang tersebut habis untuk kebutuhan sehari-hari tersangka,” ucap Adex Yudiswan
Selain itu, polisi juga menahan satu tersangka lainnya yang berinisial TK, mantan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Katingan. Sementara itu, untuk tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan jajaran anggota Tipikor Polda Kalteng. (ik)
Discussion about this post