KALAMANTHANA, Sangatta – Seorang pria pengangguran diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur. Dia diamankan bersama sabu-sabu yang dia kuasai.
Pria tersebut Paskalis Mbira (29), warga keturunan Timor Ende. Dia tercatat sebagai warga Jalan Durian, Desa Sukamaju, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Teddy Ristiawan menyebutkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang sudah cukup lama masuk ke kepolisian. Awal tahun ini, sudah ada laporan keresahan masyarakat akibat seringnya terjadi peredaran dan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah sekitar itu.
Mendapat laporan itu, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, Rabu (20/3) sekitar pukul 02.00 Wita, aparat berhasil mengamankan seorang laki-laki di depan Penginapan Selvi di Jalan Munthe, Desa Searga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.
“Pria itu mengaku bernama Paskalis Mbira alias Kalis,” sebut Kapolres Teddy Ristiawan kepada wartawan.
Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam kertas kemasan joystik yang ditaruh di atas meja kamar dengan berat 1,12 gram.
Polisi langsung mengamankan Paskalis berikut barang bukti sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menyita telepon seluler milik Paskalis. Pria tersebut langsung dibawa ke Mapolres Kutai Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dia akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Teddy. (hr)
Discussion about this post