KALAMANTHANA, Balikpapan – Setelah dikukuhkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Balikpapan , Jumat (22/3), Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) mulai menjalankan tugas sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo).
AGM didampingi Bupati Nias, Sokhiatulo Laoly sebagai Sekjen Aspeksindo dan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Evangelian Sasigen sebagai bendahara pada asosiasi beranggotakan 88 kepala daerah itu.
Meski tergolong muda dan baru berusia 30 tahun AGM dipercayakan menjadi ketua umum Aspeksindo. Aspeksindo dibentuk Tahun 2017 lalu itu setelah ia terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Nasional (Munas) I yang digelar di Jakarta pada awal Oktober 2018.
Menurut AGM saat ini ada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun dalam praktiknya terdapat masalah, baik dari sisi substansi hukum, kelembagaan, aparatur hukum, pelayanan hukum, hingga budaya hukum masyarakat.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah hanya mengatur pemberian kewenangan pengelolaan wilayah kepada pemerintah daerah provinsi, sedangkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dapat dilakukan oleh gubernur maupun bupati/walikota sesuai dengan wilayahnya.
Ada juga di dalam UU No 1 Tahun 2014 tersebut, bahwa kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam bentuk taman nasional/taman nasional laut, suaka margasatwa, dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Tapi dalam praktiknya saat ini masih di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Gafur.
Karena itu Gafur berharap Rakernas ini membahas langkah-langkah penyelesaian masalah-masalah tersebut. (hr)
Discussion about this post