KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Ada yang mencurigakan pada pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaporkan tak berani menempelkan rekapitulasi C1 di wilayah kerja masing-masing atau di tempat umum.
Munculnya laporan tersebut dibenarkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas, Walman Tristianto. Dia menyebutkan, tak ditempelnya hasil rekapitulasi tingkat PPS di tempat umum hanyalah satu di antara tiga laporan yang masuk ke Bawaslu Gunung Mas soal dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu 2019.
“Ketiga laporan tersebut berasal dari salah satu partai politik tingkat kabupaten serta dari dua warga negara Indonesia (WNI),” kata Walman Tristianto di Kuala Kurun.
Jika aduan tersebut benar adanya, maka itu bisa menyalahi aturan. Sebab, setiap PPS diwajibkan menempelkan hasil penghitungan suara di wilayah kerja masing-masing atau di tempat umum sehingga bisa diketahui publik.
Adapun laporan lainnya adalah dugaan berpindahnya jumlah suara di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dianggap merugikan salah satu peserta Pemilu Legislatif untuk kursi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya ada pula laporan dugaan pemalsuan C1, dugaan kesalahan penjumlahan atau pergeseran nilai perolehan suara partai atau calon legislatif pada formulir C1, dan dugaan penghilangan nilai perolehan suara yang dialami salah satu parpol.
“Kami masih melakukan kajian awal, apakah memenuhi unsur materiil dan formil. Kalau sudah terpenuhi semua, baru dilakukan register dan akan kami tindak-lanjuti,” katanya. (ik)
Discussion about this post