KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Dia hanya sekelas pemilihan kepala desa. Tapi, Pilkades Desa Dayu di Kecamatan Karusen Janang, memantik persoalan politik di Barito Timur, Kalimantan Tengah. Bagaimana intrik politik itu bermula?
Pilkades Dayu hanyalah satu di antara pilkades serentak yang berlangsung di Barito Timur hampir dua tahun lalu. Pada pemilihan tersebut, calon kades Emilia akhirnya mendapatkan suara terbanyak.
Tapi, proses pilkades ini tak berhenti sampai di situ. Pilkades ini digugat oleh Frisboy ke PTUN Palangka Raya. Dasar gugatannya, Emilia sebagai kepala desa terpilih, diduga mengunakan ijazah Paket C yang tak sesuai.
Ijazah Paket C itu tercatat atas nama Emilia Rizona. Namun setelah diteliti, ternyata tidak sesuai dengan tanggal dan tahun lahir.
Belakangan, munculah saksi Emilia Rizona yang mengaku kehilangan ijazah paket C dengan menunjukan bukti kehilangan dari Polres Barito Timur. Kemudian Emilia mengganti ijazah Paket C tersebut dengan Surat Keterangan dari SMP Negeri 2 Gunung Bintang Awai, namun belakangan pihak sekolah SMP Negeri 2 Gunung Bintang Awai mencabut keterangan kelulusan atas nama Emilia karena tidak ditemukan register di sekolah tersebut.
Sampai batas akhir penyampaian persyaratan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan ijazah aslinya. Tapi panitia tetap menyelenggarakan pilkades yang dimenangkan Emilia, yang kemudian ditetapkan dengan Surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Dayu No. 27/Pilkades – Dy/VII/2017 tanggal, 26 Juli 2017 Perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Pemungutan Surat dan Perhitungan Surat Pemilihan Kepala Desa Dayu tahun 2017 dilanjutkan Surat Penetapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Dayu Nomor 13 /BPD-DY/VII/2017 sebagai Kepala Desa terpilih Atas nama Emilia Masa Bakti 2017 – 2023.
Posisi Emilia makin kuat karena kemudian di kukuhkan dengan Keputusan Bupati Barito Tumur Nomor: 283 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017 – 2023 tanggal, 12 Oktober 2017.
Setelah cukup lama berpolemik hingga sampai PTUN Palangka Raya, akhirnya Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menganulir Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 280 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017 – 2023 tanggal, 12 Oktober 2017.
Bupati Ampera mengeluatkan surat keputusan baru, yakni SK Bupati Barito Timur Nomor 280 tahun 2019 tertanggal 2 Mei 2019. SK baru ini dikeluarkan untuk membatalkan SK sebelumnya yang dikeluarkan hampir dua tahun sebelumnya.
“Dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 280 Tahun 2019, Tanggal 2 Mei 2019 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 280 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017 – 2023 tanggal, 12 Oktober 2017, maka secara resmi Kepala Desa Emilia (diberhentikan) dari jabatan yang selama ini diembannya,” tegas Camat Priadi.
Putusan Bupati tersebut merujuk hasil dari keputusan banding di PT TUN yang menguatkan putusan Amar PTUN Palangka Raya terhadap perkara Nomor: 31/G/2017/PTUN.PLK yang di ajukan oleh Frisboy telah menganulir Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 280 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017 – 2023 tanggal, 12 Oktober 2017, dan Surat Penetapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Dayu Nomor 13 /BPD-DY/VII/2017 sebagai Kepala Desa terpilih Atas nama Emilia Masa Bakti 2017 – 2023 serta Surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Dayu No. 27/Pilkades – Dy/VII/2017 tanggal, 26 Juli 2017 Perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Pemungutan Surat dan Perhitungan Surat PemilihanKepala Desa Dayu tahun 2017. (tin)
Discussion about this post