KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Aparat Polsek Benua Lima akhirnya meringkus tersangka pencuri kabel grounding tiang tower PT Telkomsel atau PT Biliton di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Benua Lima Iptu Fery Endro P, membenarkan telah menangkap dua orang pencuri kabel grounding PT Telkomsel yang berinisial A (36) dan S alias Alibun (40).
“Terungkapnya pencurian tersebut bermula pada Selasa (14/5) sekitar jam 07.30 WIB, pelapor M Syihabudin mendapat kabar, yang dihubungi melalui telepon dari Hasanudin bahwa telah terjadi pencurian yang terjadi di tower Telkomsel yang berada di Desa Kandris, Kecamatan Benua Lima,” lanjut Fery di Tamiang Layang, Rabu (15/5/2019).
Kemudian pelapor beserta rekan kerjanya Ahmad Saraji yang bekerja sebagai karyawan PT Telkomsel melakukan pengecekan ke lokasi tower Telkomsel di Kandris. Sesampainya di lokasi tersebut pelapor melihat pagar tower yang terbuat dari kawat besi sudah dalam keadaan rusak dan berlubang.
Setelah dilakukan pengecekan diketahui, kabel grounding yang ada di empat tiang tower sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut manajemen PT Telkomsel/PT Biliton mengalami mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Syihabudin langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Benua Lima.
“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku kami langsung mengamankan para tersangka pencurian. Tersangka dan barang bukti kabel grounding warna kuning-hijau yang terbuat dari tembaga, 1 gunting sebagai alat pemotong warna biru, palu dengan gagang terbuat dari kayu, senter kepala, 2 buah Handphon, satu unit motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan nomor polisi DA 6442 EAG dan ransel warna hitam dibawa ke Polsek Benua Lima untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (afa).
Discussion about this post