KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 kepada DPRD Kapuas dalam rapat paripurna ke 1 masa persidangan II tahun sidang 2019, Selasa (25/6/2019).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan didampingi wakil ketua DPRD dan dihadiri para anggota dewan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kapuas, Kepala Satuan Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas,unsur forkopimda serta staf ahli Bupati dan para undangan.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam pidatonya yang disampaikan Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor menyampaikan bahwa raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas tahun 2018 yang sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini setiap tahun, merupakan bentuk pertanggungjawaban tahunan kepala daerah kepada masyarakat melalui DPRD dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran dan sekaligus sebagai bahan kajian untuk meningkatkan efisiensi, efektibilitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Selepas membacakan pidato bupati, Wabup Kapuas langsung penyerahan dokumen raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2018 yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah kepada Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan. (is)
Discussion about this post