KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Meski mencoreng nama korps aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, pemerintah setempat tetap akan memberikan bantuan hukum untuk BT yang terjerat kasus narkoba.
Sekretaris Daerah Barito Timur, Eskop, menyebutkan ada sejumlah tujuan kenapa pihaknya tetap memberikan bantuan hukum terhadap ASN yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Timur itu.
Pertama, bantuan hukum diberikan supaya masalah bisa dilihat dari berbagai aspek. Kecuali itu, dari bantuan hukum juga bisa diambil gambaran tindakan apa yang hendak dilakukan terhadap BT, agar pengambilan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kado Hari Bhayangkara, Polres Ringkus Dua Pemain Sabu, Salah Satunya ASN Barim
“Bantuan hukum itu untuk pendampingan. Diberikan sebagai bentuk kewajiban dari pembinaan ASN. Bukan berarti kami membela ASN yang salah agar tidak dihukum,” ujar Eskop di Tamiang Layang, Kamis (4/7/2019).
Seperti diketahui, BT alias Beta termasuk sebagai salah satu dari dua orang yang diduga pemain narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, pada 1 Juli 2019 lalu. Saat ditangkap, dia hendak bertransaksi dengan IL alias Maleh.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Narkoba Iptu Fery Endro. P, yang memimpin langsung penangkapan tersebut, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu itu.
Baca Juga: Begini Kronologis Tertangkapnya ASN Bartim Saat Transaksi Sabu-sabu
“Benar, ada penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” ucap Fery di Tamiang Layang, Selasa (2/7).
Penangkapan tersebut, katanya, bermula dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa IL alias Maleh (34) tahun, sering mengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. Setelah merasa memiliki bukti kuat, polisi kemudian meringkus Maleh pada Senin (1/7) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tak hanya Maleh, aparat kemudian juga mengamankan seseorang berinisial BT alias Beta (36) di depan rumahnya. Beta diduga sebagai orang dengan siapa Maleh hendak bertransaksi. Beta sendiri merupakan salah seorang aparatur sipil negara (ASN) Barito Timur. (afa)
Discussion about this post