KALAMANTHANA, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah mengirimkan “surat cinta” kepada Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud, dan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Isinya, agar segera memecat aparatur sipil negara yang terbukti korupsi.
“Surat cinta” tersebut, tepatnya surat teguran pertama, total diberikan kepada 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota. Mereka diminta dalam waktu 14 hari melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ASN yang terlibat kasus korupsi.
“Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” kata Plt. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, di Jakarta.
Akmal mengatakan dari total 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah. Hingga akhir Juni 2019, 275 ASN belum diproses oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.
“Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda,” ujarnya.
Kalimantan Timur termasuk provinsi yang masih membayar gaji terbanyak untuk ASN korupsi. Ada sedikitnya lima ASN yang kasus korupsinya sudah berkekuatan hukum tetap, belum dipecat. Hanya Papua yang melebihi Kaltim, yakni 10 orang.
Sedangkan tugas AGM dan Rizal relatif lebih ringan. Di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara, tinggal tersisa satu ASN korupsi yang belum dipecat. Begitu pula di Pemerintahan Kota Balikpapan.
Ada 33 ASN yang terlibat kasus korupsi dilingkup pemerintah provinsi. Rincianya, Aceh sebanyak 2 orang, Sumatera Barat 1 orang, Sumatera Utara 2 orang, Jambi 3 orang, Bengkulu 1 orang, Riau 2 orang, Banten 1 orang, Kalimantan Selatan 2 orang, Kalimantan Timur 5 orang, Papua 10 orang, dan Papua Barat 4 orang.
Di tingkat kabupaten terdapat 212 ASN yang tersebar di 80 kabupaten belum dilakukan pemecatan di antaranya, Aceh Tenggara 1 orang, Aceh Utara 3 orang, Simuelue 1 orang, Pidie 1 orang, Bireuen 2 orang, Aceh Barat 2 orang, Aceh Jaya 1 orang, Aceh Singkil 2 orang, Solok Selatan 2 orang, Langkat 1 orang.
Lalu, Pakpak Bharat 1 orang Dairi 1 orang, Toba Samosir 1 orang, Asahan 12 orang, Deli Serdang 3 orang, Batubara 11 orang, Karo 1 orang, Labuhanbatu 1 orang, Padang Lawas 2 orang, Padang Lawas Utara 1 orang, Samosir 2 orang, Serdang Bedagai 1 orang, Tapanuli Tengah 1 orang, Padang Sidempuan 3 orang, Ogan Komering Ilir 1 orang.
Kemudian, Batanghari 1 orang, Tanjung Jabung Barat 1 orang, Lampung Utara 1 orang, Mesuji 1 orang, Kepahiang 1 orang, Bengkulu Utara 1 orang, Bengkulu Tengah 2 orang, Bintan 1 orang, Lingga 3 orang, Banggai Kepulauan 4 orang, Konawe Selatan 1 orang, Enrekang 2 orang, Jeneponto 1 orang, Bone Bolango 1 orang, Sumedang 1 orang, Sukabumi 1 orang.
Lantas, Pandeglang 8 orang, Lembata 1 orang, Sumba Timur 1 orang, Manggarai 1 orang, Timur Tengah Utara 15 orang, Kupang 8 orang, Sumba Barat Daya 2 orang, Lombok Utara 1 orang, Sumbawa 1 orang, Tanah Tidung 2 orang, Kapuas Hulu 1 orang, Banjar 1 orang, Penajam Paser Utara 1 orang.
Menyusul, Seram Bagian Barat 1 orang, Maluku Tengah 2 orang, Halmahera Barat 1 orang, Halmahera Tengah 1 orang, Pulau Taliabu 1 orang, Waropen 10 orang, Biak Numfor 1 orang, Keeroom 9 orang, Mimika 9 orang, Sarmi 5 orang, Kepulauan Yapen 8 orang.
Lalu, Asmat 5 orang,
Boven Digoel 1 orang, Jayapura 4 orang, Paniai 1 orang, Pegunungan Bintang 1
orang, Puncak Jaya 3 orang, Dogiyai 2 orang, Mamberamo Tengah 2 orang, Deiyai 1
orang, Nduga 1 orang, Puncak 1 orang, Maybrat 2 orang, Sorong 4 orang, Sorong
Selatan 6 orang, dan Wondoma 3 orang.
Sedangkan pada lingkup kota, terdapat 30 ASN yang berada di
12 kota, yakni Banda Aceh 1 orang, Binjai 1 orang, Tanjungbalai 1 orang, Medan
1 orang, Cimahi 1 orang, Depok 1 orang, Cilegon 1 orang, Kupang 2 orang, Bima 5
orang, Balikapapan 2 orang, Jayapura 2 orang, dan Sorong 5 orang. (ik)