KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri Barito Utara menangani lima kasus korupsi sampai dengan Juni 2019. Perkara-perkara itu ada yang disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Tengah, Polres Barut, dan Kejaksaan Muara Teweh sendiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Basrulnas menjelaskan, dua hasil penyelidikan Seksi Intel Kejaksaan Negeri Barut menyangkut kasus dana desa di Desa Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur dan Desa Hurung Enep, Kecamatan Lahei. “Yang satu sudah ditingkatkan ke penyidikan, sekarang menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat,” kata Basrulnas di Muara Teweh, Selasa (6/8/2019).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Barut Indra Saragih menambahkan, kasus yang telah diserahkan Polres Barut ke kejaksaan dengan tersangka bendahara Kecamatan Lahei Barat. Potensi krugian negara dalam kasus ini sekitar Rp119 juta. “Saat ini sudah proses persidangan, tinggal tahap penuntutan. Terdakwa mengembalikan uang Rp40 juta,” ujar Indra.
Kasus lain yang menonjol sambung Indra, terkait perkara Jalan Sei Rahayu yang ditangani Polda Kalteng kerugian neegara Rp1,7 miliar, perkara bandara baru di Trinsing yang disidik Kejati Kalteng keugian negara Rp1,5 miliar. “Terdakwa perkara bandara sudah mengembalikan semua uang yang diduga hasil korupsi,” tukas dia.(mel)
Discussion about this post