KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Dulu, pasangan ini tinggal di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kini, kedua pun tinggal di lokasi yang hampir sama, ruang tahanan Polsek Manuhing.
Begitulah nasib IAS (63) dan SP (46). Pasangan suami istri itu diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Manuhing di jajaran Polres Gunung Mas atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
IAS dan SP diamankan di rumahnya pada Senin (20/1) malam. Keduanya tak bisa berkutik karena aparat Polsek Manuhing menemukan barang bukti yang menguatkan.
Polisi, antara lain, mengamankan tiga plastik klip berisikan sabu, dua plastik besar berisikan sabu, satu dompet bekas tempat kacamata yang di dalamnya berisikan 32 paket plastik klip sabu degan berat 18.49 gram, dua pipet kaca lengkap, satu timbangan digital, satu gawai Samsung, satu gawai Nokia, dan uang sebesar Rp23 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Kapolsek Manuhing Ipda Juwito membenarkan peristiwa penangkapan pasangan suami-istri ini. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Ditambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau ancaman hukuman penjara seumur hidup. (ik)
Discussion about this post