KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sebagai polisi penegak peraturan daerah (Perda). Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akan bertindak tegas terhadap masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Sikap tegas ini digencarkan berdasarkan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Kebersihan dan Pertamanan.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Syahrifin, mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi gerak-gerik masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Kemudian bagi masyarakat yang melanggar Perda tersebut dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara atau denda.
“Kami akan mengawasi titik-titik yang kerap jadi tempat bukan peruntukan pembuangan sampah,” kata Syahrifin di Kuala Kapuas, Kamis (6/2/2020).
Menurut Syahrifin, perilaku masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya tidak bisa ditoleransi karena dapat membuat lingkungan menjadi kumuh, juga dapat menyebabkan buntunya saluran air serta akan mengakibatkan banjir terutama pada saat musim penghujan seperti sekarang.
Karenanya, Syahrifin mengimbau agar masyarakat membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan. Dinas Satpol PP juga akan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR Kabupaten dalam menertibkan masalah ini. (is)
Discussion about this post